Wartaharian – Sebelumnya PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) mengajukan gugatan terhadap Kemenpora. PSSI tidak menerima adanya pembekuan yang dilakukan Oleh Kemenpora. Kebijakan itu dinilai telah melanggar batasan wewenang terhadap PSSI. Untuk memperjuangkan haknya, otoritas sepakbola Indonesia itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemenangan Persatuan Sepakbola
Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) di Mahkamah Agung (MA) membuat posisi federasi sepakbola
tertinggi di negara ini semakin kuat di mata hukum. Seperti diberitakan
sebelumnya, kasasi Kemenpora ditolak oleh MA.
PTUN Jakarta pun menerima gugatan PSSI. Tak puas dengan putusan PTUN, Kemenpora lalu banding dan ditolak di tingkat pengadilan tinggi hingga tidak diterima kasasinya oleh MA. “Hasil kasasi Mahkamah Agung telah keluar. Mereka kembali kalah, sehingga bisa dipastikan PSSI akan kembali diakui di hadapan seluruh rakyat Indonesia. Hasil tersebut membuktikan bila selama ini kami tidak bersalah,” tegas Hinca Panjaitan selaku wakil Ketua Umum PSSI, kepada Wartaharian, Selasa (8/3/2016).
PTUN Jakarta pun menerima gugatan PSSI. Tak puas dengan putusan PTUN, Kemenpora lalu banding dan ditolak di tingkat pengadilan tinggi hingga tidak diterima kasasinya oleh MA. “Hasil kasasi Mahkamah Agung telah keluar. Mereka kembali kalah, sehingga bisa dipastikan PSSI akan kembali diakui di hadapan seluruh rakyat Indonesia. Hasil tersebut membuktikan bila selama ini kami tidak bersalah,” tegas Hinca Panjaitan selaku wakil Ketua Umum PSSI, kepada Wartaharian, Selasa (8/3/2016).